Wilayah
Administrasi Desa
Desa/kelurahan, tingkat administrasi terkecil
pemerintahan di Negara ini memiliki banyak sebutan. Ada yang menyebutnya Nagari
di Sumatera Barat, ada Kampung di Papua, ada juga yang menyebut desa dengan
nama Lembang di Toraja. Di daerah lain tentu saja ada pula nama lain wilayah
setingkat desa.
Jumlah wilayah administrasi setingkat desa di
Indonesia sebanyak 78.609, terdiri dari 70.390 administrasi desa dan 8.083
administrasi Kelurahan, dan juga masih ada 136 wilayah setingkat desa yang
memiliki sebutan lain (UPT, SPT, dan lainnya). Jumlah tersebut merujuk pada
data potensi desa tahun 2011. Tentu saja sampai dengan tahun 2013 sekarang ini,
sudah banyak wilayah desa yang mengalami pemekaran. Menurut data Kemendagri
buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi,
kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia tahun 2013, terdapat 72.944
wilayah administrasi desa dan 8.309 wilayah administrasi kelurahan. Sehingga
total wilayah administrasi setingkat desa dan kelurahan 81.253 wilayah
administrasi setingkat desa/kelurahan.
Jumlah tertinggi wilayah administrasi terkecil
tingkat desa ada di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 8.577 unit desa/kelurahan,
sedangkan paling sedikit ada di DKI Jakarta 267 unit semuanya administrasi
kelurahan.
Pembeda desa dan kelurahan secara awam adalah
naiknya jabatan kepimpinan antara desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala
desa dipilih melalui pilkades (pemilihan kepala desa) dan lurah ditentukan
langsung oleh pemerintah daerah setempat. Kelurahan dibentuk di wilayah
kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan
Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan
tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Lurah diangkat oleh
Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai
pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Kelurahan sebagaimana dijelaskan di wikipedia
Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja
Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Berbeda dengan desa,
kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam
perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.
Sumber:
http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2013/05/28/b/u/buku_induk_kode_data_dan_wilayah_2013.pdf
http://www.bps.go.id/hasil_publikasi/stat_podes_2011/index3.php?pub=Statistik%20Potensi%20Desa%20Indonesia%202011