Search This Blog

Tuesday, 23 October 2012

Hubungan Industrial dalam Konsep


Hubungan kerja terjadi karena ada unsur perintah, upah dan waktu. Hal ini perlu diatur hak dan kewajiban dari masing-masing pemegang kepentingan (pengusaha dan karyawan). Hubungan kerja ini merupakan sisi rawan yang harus mempersatukan persepsi antar pemegang kepentingan, supaya tercipta proses industrial yang sehat, aman dan dinamis. Kenyataannya, kepentingan masing-masing pihak bertolak belakang. Karyawan dengan bergaining position yang rendah menginginkan kesejahteraan, pengusaha dengan tangan besi menginginkan minimalisir biaya produksi, belum lagi penyelesaian masalah oleh pemerintah yang cenderung memihak. Hal ini yang memicu ketidak puasan dalam hubungan industrial.
Dasarnya Hubungan Industrial (HI) adalah bentuk pengaturan pengusaha dan karyawan. Di Indonesia memiliki arti pengaturan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang terlibat di dalam proses produksi secara kolektif (Suwarto, 2003:2). Australia mengartikan HI sebagai studi tentang perilaku dan interaksi orang di tempat kerja. Hal ini berkaitan dengan bagaimana individu, kelompok, organisasi dan lembaga membuat keputusan yang membentuk hubungan kerja antara pengusaha dan karyawan (Deery, Plowman, Walsh, Brown, 2002: 6). Sedangkan di Canada HI merupakan pasar yang kompleks dan pengaturan kelembagaan, swasta dan publik, yang ijin masyarakat, mendorong atau menetapkan untuk menangani hubungan atasan-bawahan tumbuh keluar dari pekerjaan dan kegiatan yang terkait (Kehoe & Archer, 2004: 1). HI sebagai pengatur hubungan kerja, dalam rangka proses industrialisasi yang harmonis, serasi dan seimbang berlandaskan pengaturan hak dan kewajiban.
Industri yang harmonis, mampu tidak akan banyak muncul konfrontasi antara pengusaha dan pekerja. yang terjadi adalah sebaliknya, kooperasi dari karyawan dan manajemen. Sehingga mampu meningkatkan perekonomian ke dua belah pihak, dan mampu "memakan" pundi-pundi  pasar, karena kinerja yang sinergis.
Dalam HI, banyak sekali diterapkan peraturan, baik itu perundangan, perusahaan dan perjanjian. Pengaturan hak dan kewajiban/norma dalam HI terbagi menjadi dua, Makro minimal dan Mikro kondisional. Makro minimal merupakan peraturan peraturan perundangan (mencakup UU, PP, KepMen, PerMen, Surat Edaran) yang berlaku secara umum untuk mengatur peraturan umum seluruh industri di Indonesia, di mana berisi standar minimal yang harus dipenuhi perusahaan. Sedangkan, Mikro kondisional berlaku secara perorangan dan kolektif. Pengaturan ini standar di masing-masing perusahaan (PK, PP, PKB) yang sifatnya lebih rinci, sesuai dengan kondisi perusahaan.
HI memiliki karakter untuk memenuhi kepentingan dari berbagai pihak, meminimalisir tingkat konflik antar kepentingan. HI banyak melibatkan berbagai disiplin ilmu, ekonomi, sosiologi, psikologi, hukum dan politik.  Secara politis terdapat 3 pendekatan HI yang ada pada saat ini, Unitaris, Prularis dan Marxist.  
Dalam peraturan perundangan terdapat istilah-istilah yang ada sangkut paunya dengan HI. Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerjaadalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. Pengusaha adalah orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang (1) menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; (2) secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; (3) yang berada di Indonesia mewakili perusahaan di luar wilayah Indonesia. Perusahaan adalah (1) setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan; (2) usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan.

Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Peraturan perusahaan (PP) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Perjanjian kerja bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Peraturan perundang-undangan mengenai PP & PKB adalah UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan pasal 108-115 (PP) & 116-135 (PKB) serta KEP. 48/MEN/IV/2004 tentang tata cara pembuatan & pengesahan PP & PKB.
Kewajiban Pengusaha dalam membuat Peraturan Perusahaan dibebankan pada perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat PP kecuali yang memiliki PKB. Pengusaha harusmenyampaikan naskah rancangan PP kepada wakil pekerja/buruh yang dipilih secara demokratis atau SP/SB untuk mendapatkan saran dan pertimbangan, akan tetapi kebiasaan di Indonesia, hal ini hanya formalitas, yang akhirnya PP hanyalah pilihan yang ditentukan perusahaan. Sebenarnya pembuatan PP tidak dapat diperselisihkan karena masukan dari SP/SB dan/atau wakil pekerja/buruh bersifat saran dan pertimbangan. PPsekurang-kurangnya memuat: (a) hak dan kewajiban pengusahadan pekerja/buruh; (b) syarat kerja;(c) tata tertib perusahaan; (d) jangka waktu PP. Isi PP adalah syarat kerja yang belum diatur dalam perundang-undangan.

Referensi
Aryana, Hubungan Industrial dalam Praktek






No comments: