Search This Blog

Monday, 16 September 2013

Berapa Jumlah Desa di Indonesia saat ini?




Wilayah Administrasi Desa

Desa/kelurahan, tingkat administrasi terkecil pemerintahan di Negara ini memiliki banyak sebutan. Ada yang menyebutnya Nagari di Sumatera Barat, ada Kampung di Papua, ada juga yang menyebut desa dengan nama Lembang di Toraja. Di daerah lain tentu saja ada pula nama lain wilayah setingkat desa.
Jumlah wilayah administrasi setingkat desa di Indonesia sebanyak 78.609, terdiri dari 70.390 administrasi desa dan 8.083 administrasi Kelurahan, dan juga masih ada 136 wilayah setingkat desa yang memiliki sebutan lain (UPT, SPT, dan lainnya). Jumlah tersebut merujuk pada data potensi desa tahun 2011. Tentu saja sampai dengan tahun 2013 sekarang ini, sudah banyak wilayah desa yang mengalami pemekaran. Menurut data Kemendagri buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia tahun 2013, terdapat 72.944 wilayah administrasi desa dan 8.309 wilayah administrasi kelurahan. Sehingga total wilayah administrasi setingkat desa dan kelurahan 81.253 wilayah administrasi setingkat desa/kelurahan.
Jumlah tertinggi wilayah administrasi terkecil tingkat desa ada di Provinsi Jawa Tengah sebanyak 8.577 unit desa/kelurahan, sedangkan paling sedikit ada di DKI Jakarta 267 unit semuanya administrasi kelurahan.
Pembeda desa dan kelurahan secara awam adalah naiknya jabatan kepimpinan antara desa dan kelurahan memiliki perbedaan. Kepala desa dipilih melalui pilkades (pemilihan kepala desa) dan lurah ditentukan langsung oleh pemerintah daerah setempat. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda Kabupaten/Kota yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati/Walikota. Lurah diangkat oleh Bupati/Walikota atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelurahan sebagaimana dijelaskan di wikipedia Dalam konteks otonomi daerah di Indonesia, Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten atau kota. Berbeda dengan desa, kelurahan tidak memiliki hak mengatur wilayahnya lebih terbatas. Dalam perkembangannya, sebuah desa dapat ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan.

Sumber:
http://www.kemendagri.go.id/media/filemanager/2013/05/28/b/u/buku_induk_kode_data_dan_wilayah_2013.pdf
http://www.bps.go.id/hasil_publikasi/stat_podes_2011/index3.php?pub=Statistik%20Potensi%20Desa%20Indonesia%202011

No comments: