Perselisihan Hubungan
Industrial (HI)
Perselisihan hak (normatif) merupakan tuntutan atas norma yang telah diatur di dalam peraturan
ketenagakerjaan, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB),
namun tidak dipenuhi oleh salah satu pihak. Contohnya adalah pengusaha tidak
memberikan upah lembur dan cuti , pekerja tidak bekerja sesuai ketentuan kerja. Perselisihan kepentingan timbul
terhadap hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, PP, atau
PKB. Perselisihan lain bisa juga terjadi karena PHK serta perselisihan antar SP dalam satu
perusahaan.